Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Dari sini dapat kita simpulkan bahwa zuhud itu lebih tinggi dari wara’. Wara’ itu meninggalkan hal yang berdampak mudarat. Sedangkan zuhud adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat. Karena sesuatu yang ditinggalkan demi akhirat itu ada tiga macam yaitu sesuatu yang membawa mudarat di akhirat 6. Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena ketakwaan kepada Allah Ta’ala, kecuali Allah pasti akan memberikan sesuatu (sebagai pengganti, pen.) yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad no. 20739) 7. Usaha dan doa tergantung pada cita-cita. Manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. - Jalaluddin Rumi. 8. Ketika dilakukan dalam keadaan lupa, berarti seperti tidak melakukannya dan berarti shalatnya sah. 3- Di antara larangan ketika puasa adalah makan dan minum. Jika seseorang melakukan larangan ini dalam keadaan lupa, puasanya tetap sah karena ia dihitung tidak seperti melakukannya. 4- Barangsiapa yang menjima’ istrinya dalam keadaan lupa Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu). Ancaman dosa syirik ini tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 48: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari [syirik] itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar," (QS. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. .

barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena allah