Artinya: “ Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu[1479] Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup?
IbnuKatsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya
Jawabsang iblis "Rayu mereka agar suka BELANJA, BELANJA DAN BELANJA SERTA BERHUTANG, BERHUTANG DAN BERHUTANG." "Pujuk para isteri untuk bekerja di luar rumah sepanjang hari dan para suami bekerja 6 sampai 7 hari dalam seminggu, 10 - 12 jam seminggu sehingga mereka merasa bahawa hidup ini sangat kosong."
PengaruhLocus of Control dan Perencanaan Keuangan Istri Nelayan terhadap Pendapatan Keluarga Nelayan (Studi Kasus di Dusun Nelayan KM 5 Sungai Paoh Kec. Langsa Barat) Humairah: 4032016001: Pengaruh Inflasi, Nilai Tukar Rupiah dan Jumlah Uang Beredar terhadap Perkembangan Reksadana Syariah Periode 2015-2018
MAHAKAGROUP Rp 5.500 16 HLM/20 HLM E-PAPER NOMOR 130/TAHUN KE-29 Luar P Jawa Rp 6.000 JUMAT, 21 MEI 2021 | 9 SYAWAL 1442 H (ditambah ongkos kirim) @republikaonline RO RepublikaOnline MOHAMMED TALATENE/DPA VIA REUTERS Warga dan anggota Pertahanan Sipil Palestina
Sudahmenjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang jajan. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim: 2137)
. Jakarta - Diriwayatkan lewat beberapa hadits saat para istri Rasulullah SAW meminta uang tambahan belanja. Para istri Rasulullah SAW menganggap nafkah yang diberikan masih ajaran Islam, suami wajib memberikan nafkah bagi istri dan juga keluarganya. Hal ini termaktub dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 34ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا Arab-Latin Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrāArtinya Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha dari buku 115 Kisah Menakjubkan dalam Kehidupan Rasulullah SAW oleh Fuad Abdurahman, suatu hari semua istri Rasulullah SAW berkumpul dan saling melontarkan keluhan. Mereka merasa tidak mendapatkan nafkah dan perhiasan yang layak. Dalam arti lain, mereka meminta nafkah lebih sebagai tambahan uang SAW yang mendengar keluhan ini kemudian memberi dua pilihan yakni bersabar hidup apa adanya dengan beliau atau hidup mewah tetapi berpisah dari beliauSebagai seorang kepala rumah tangga yang mencintai para istrinya, Rasulullah SAW merasa gundah atas keluhan ini. Sampai beliau menampilkan wajah lama setelah kejadian ini, dua sahabat Rasulullah SAW yakni Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khattab mendatangi rumah beliau dan mendapati wajah Rasulullah SAW yang muram. Kedua sahabat yang juga mertua Rasulullah SAW ini akhirnya mengerti bahwa kegundahan berakar dari para istrinya. Karena saat itu para istri Rasulullah SAW tengah Bakar dan Umar kemudian berusaha meredakan kegundahan Bakar berkata, "Wahai Rasulullah, seandainya aku mendapati putriku menuntut nafkah kepadamu, aku pasti akan mencekik lehernya," ujar Abu Bakar yang tak lain adalah ayah dari pun mengucapkan kata-kata yang sama berkaitan dengan putrinya, itu, dua sahabat Rasulullah SAW ini menemui putrinya masing-masing. Tanpa pikir panjang, mereka ini mencekik leher putrinya, ada riwayat yang menyebutkan memukul tengkuk, seraya menghardik,"Kamu menuntut sesuatu yang tidak sepatutnya kepada Rasulullah SAW!"Mendengar sang ayah marah, istri Rasulullah SAW ini lantas memberi jawaban, "Demi Allah, kami tidak akan menuntut sesuatu yang tidak dimiliki Rasululah SAW," jawab Aisyah dan kejadian ini, Rasulullah SAW kemudian meninggalkan istri-istrinya selama satu bulan, ada yang menyebut 29 hari dan 30 hari. Pada saat ini pula Rasulullah SAW menerima wahyu Allah lewat surat Al-Ahzab ayat 28-29Surat Al-Ahzab Ayat 28يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ ٱلْحَيَوٰةَ ٱلدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًاArab-Latin Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika ing kuntunna turidnal-ḥayātad-dun-yā wa zīnatahā fa ta'ālaina umatti'kunna wa usarriḥkunna sarāḥan jamīlāArtinya Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu "Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang Al-Ahzab Ayat 29وَإِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ فَإِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَٰتِ مِنكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًاArab-Latin Wa ing kuntunna turidnallāha wa rasụlahụ wad-dāral-ākhirata fa innallāha a'adda lil-muḥsināti mingkunna ajran 'aẓīmāArtinya Dan jika kamu sekalian menghendaki keridhaan Allah dan Rasulnya-Nya serta kesenangan di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang bin Abdullah meriwayatkan, "Lalu, Nabi mendatangi 'Aisyah."Disebutkan, bahwa Rasulullah SAW mengatakan kepada istrinya, Aisyah akan turunnya ayat ini. Beliau berpesan agar ia tidak tergesa-gesa dalam memberikan kemudian berkata, "Apakah dalam memilih engkau aku harus meminta pendapat kepada kedua orang tuaku?" tanya Aisyah. Dan kemudian ia menjawab tegas, "Aku memilih Allah, Rasul-Nya dan negeri akhirat."Rasulullah SAW kemudian menyampaikan, "Tidaklah seorang pun dari mereka yang bertanya, melainkan aku akan memberikan jawabannya."Jabir menutup penuturannya sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dengan menyampaikan sabda Rasulullah SAW "Sesungguhnya Allah SWT tidak mengutusku sebagai seorang yang menyusahkan ataupun menjerumuskan orang lain pada kesusahan," pungkas beliau, "Allah mengutusku sebagai pemberi pelajaran dan kemudahan." Simak Video "Motif Suami Bunuh Istri di Kebun Karet Prabumulih" [GambasVideo 20detik] dvs/erd
- Salah satu kewajiban suami kepada istri dalam pernikahan adalah memberikan nafkah. Lalu, apakah nafkah sama dengan uang belanja? Yuk simak penjelasan ulama Buya Yahya. Nafkah merupakan kewajiban suami kepada istrinya pun keluarganya. Sebagaimana firman Allah dalam surat At-Thalaq ayat 6 -7 yang artinya “Tempatkanlah mereka para istri di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.” Hal serupa dijelaskan kembali oleh Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 6 Maret 2023, bahwa nafkah adalah kewajiban yang Allah bebankan kepada suami untuk istrinya. Baca Juga Tahukah Kamu, Mengapa Muadzin Tutup Telinga Saat Adzan? Ternyata Ini Alasannya Kata Buya Yahya “Artinya seorang suami punya kewajiban untuk mencukupi kebutuhan pribadi yang prinsip dari istrinya,” imbuhnya, dikutip pada Rabu 5/3/2023. Kebutuhan tersebut mencakupi urusan makanan, hal-hal pribadi miliknya dan urusan tempat tinggalnya sesuai kemampuan suami. Sementara hal-hal lain yang di luar daripada kebutuhannya merupakan bentuk dari kasih sayang dan kebaikan seorang suami kepada istri. Perihal uang belanja, menurut pemaparan Buya Yahya, kemungkinan munculnya istilah tersebut lantaran suami yang terkesan pelit atau tidak mencukupi kebutuhan istri keluarga. “Sebetulnya enggak perlu dibedakan. Seorang suami memberikan kecukupan pada keluarganya sebuah kewajiban. Kalau ada kelebihan adalah sebuah kemuliaan. Jadi di dalam uang belanja itu ada uang nafkah,” terang Buya Yahya. Nafkah yang diberikan suami pun harus mencukupi untuk kebutuhan pribadi istri dan anak. Baca Juga Niatnya Mau Tahajud tapi Malah Bablas Tidur sampai Subuh? Begini Kata Buya Yahya “Maka belanja yang diberikan itu secukupnya adalah akan jadi nafkah, selebihnya akan jadi kebaikan seorang suami.” Shilvia Restu Dwicahyani
Jakarta - Nafkah istri perlu ditunaikan oleh suami. Ketika ijab kabul telah sah, maka kedua mempelai dalam sebuah pernikahan resmi menjadi pasangan suami istri. Saat itu juga, hak dan kewajiban keduanya mulai berlaku, termasuk nafkah suami terhadap merupakan tanggung jawab suami, sehingga ia wajib memberi nafkah kepada istrinya. Sebagaimana dinyatakan pada sejumlah firman Allah dalam Al-Qur'an, Surah An-Nisa ayat 34اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ Arab Latin ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihimArtinya "Laki-laki suami adalah penanggung jawab atas para perempuan istri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari hartanya."Nabi SAW dalam haditsnya juga mewajibkan suami untuk menafkahi istrinya. Diriwayatkan dari Jabir RA, Rasulullah bersabda dalam khutbahnya saat haji wada"Bertakwalah kepada Allah dalam soal wanita, sebab mereka itu adalah tawanan di tangan kalian. Kalian ambil mereka dengan amanat Allah dan kalian halalkan kemaluannya dengan kalimat Allah. Bagi mereka rezkinya atas kalian, begitu pula pakaiannya, dengan cara yang makruf." HR MuslimSyarat Istri yang Berhak Mendapatkan NafkahMelansir buku Perkawinan Idaman oleh Syaikh Mahmud Al-Mashri, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar istri bisa mendapatkan haknya1. Akad nikah harus sah dan benar2. Istri harus menyerahkan diri kepada Istri memberi kesempatan kepada suami untuk Istri tidak menolak jika diajak pindah oleh suaminya kemana pun ia Istri layak dan bisa jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nafkah terhadap istri hukumnya tidak Nafkah Suami Terhadap IstriDijelaskan dalam Buku Lengkap Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, banyaknya nafkah yang harus diberikan suami kepada istri adalah yang makruf atau dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali membatasi nafkah bersifat wajib yakni yang sekiranya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kecukupan di sini berbeda-beda tergantung kondisi suami dan juga mengatakan dalam Surah At-Talaq ayat 7, bahwa besaran nafkah untuk istri berdasarkan kemampuan sang ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًاArab Latin Liyunfiq żụ sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhụ falyunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sayaj'alullāhu ba'da 'usriy yusrāArtinya "Hendaklah orang yang lapang rezekinya memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa harta yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan sesuai dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan."Dalam hal nafkah yang perlu dipertimbangkan adalah keadaan suami. Sehingga meskipun nafkah wajib adalah yang bisa mencukupi kebutuhan keduanya, perlu juga memerhatikan kondisi keuangan atau perekonomian Istri dan Uang Belanja Apakah Sama?Nafkah istri dan uang belanja dijelaskan dalam buku Muslimah Sukses Tanpa Stres oleh Dr. Erma Prawitasari, bahwa nafkah istri adalah pemberian rutin dari suami yang dikhususkan bagi setiap istri. Untuk suami kaya, istri berhak meminta nafkah atau gaji lebih besar sesuai dengan status keduanya dalam tetapi bagi suami yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, ia termasuk orang yang berhak menerima nafkah dari kerabatnya yang kaya atau zakat dari pemerintah. Tentu istrinya harus memahami kondisi ini dan bersedia menerima nafkah qana'ah merupakan salah satu kunci kebahagiaan rumah tangga. Ketika Fatimah binti Rasulullah SAW mengeluhkan pekerjaan rumah yang melelahkan, sementara suaminya tidak mampu menyediakan pembantu, Nabi SAW mengajari Fatimah konsep qana' أَدُلُّكُمَا عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ؟ إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا، أَوْ أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا، فَكَبِّرَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَاحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍArtinya "Maukah kalian berdua aku tunjukkan kepada sesuatu yang lebih baik dari seorang pembantu? Jika kalian hendak tidur, ucapkanlah takbir 33 kali, tasbih 33 kali, dan tahmid 33 kali. Hal itu lebih baik dari seorang pembantu."Itulah penjelasan mengenai nafkah istri dari seorang suami dalam Islam. Simak Video "Motif Suami Bunuh Istri di Kebun Karet Prabumulih" [GambasVideo 20detik] lus/lus
Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali Sulawesi Lainnya Sumatera Jawa Bali Daerah Lainnya Buya Yahya, beda uang nafkah dan uang belanja Apakah ada beda antara uang nafkah dan uang belanja dalam Islam menurut Buya Yahya? Apa hukum jika istri suka meminta uang nafkah dan belanja kepada suami. Kamis, 30 Maret 2023 - 1643 WIB - Bagi pasangan suami istri wajib mengetahui seputar urusan rumah tangga yang diatur dalam syariat dalam urusan pembagian uang nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada sedikit suami dan istri yang masih belum mengetahui prinsip utama dalam perkara uang nafkah. Bahkan urusan uang nafkah ini sering menjadi perdebatan di dalam ruamh tangga yang membuat hubungan suami dan istri menjadi renggang. Ada kalanya istri meminta uang nafkah, sementara suami mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan uang belanja. Tak jarang ada yang beranggapan bahwa uang nafkah dan belanja itu adalah hal yang berbeda. Halaman Selanjutnya Lantas, seperti apakah penjelasan Buya Yahya terkait masalah uang nafkah dan uang belanja, benarkah keduanya itu berbeda? Berita Terkait Tikus Dianggap Menjijikan dan Kotor, Kalau Hamster Bagaimana, Bolehkah Dipelihara? Buya Yahya Jawab Begini, Ternyata... Heboh Biduan Dangdut Simpan Bayi dalam Koper Karena Malu Lahirkan Anak di Luar Nikah, Buya Yahya Sarankan Ini ke Pelaku Zina yang Akhirnya Hamil Tata Cara Taubat yang Baik dari Perbuatan Dosa Zina Menurut Buya Yahya Tak Ingin Suami Pindah Kelain Hati? Ini Cara Mudah Bagi Istri Untuk Mengatasi Pelakor Menurut Buya Yahya Topik Terkait Ramadhan Ramadhan 2023 Tausiah Buya Yahya Suami Istri Saksikan Juga Jangan Lewatkan TGB Diusulkan Jadi Cawapres Ganjar, PPP Singgung Partai Perindo Tidak Punya Kursi di DPR Nasional 13/06/2023 - 2048 Perindo mengusulkan Tuan Guru Bajang TGB Muhammad Zainul Majdi menjadi cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, begini kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Bea Cukai Kudus Amankan Batang Rokok Ilegal di Sebuah Bangunan dan Bus AKAP Jateng 13/06/2023 - 2045 Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara Pimpinan Adat Baduy Tulis Surat ke Bupati Lebak, Minta Wilayah Ulayat Bebas dari Sinyal Internet Banten 13/06/2023 - 2040 Pemimpin Lembaga Adat Baduy Di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten meminta kepada Bupati Lebak untuk penghapusan sinyal internet. Tukang Las Masjid Sheikh Zayed Solo Belum Dibayar 150 Juta, Gibran Nanti Kita Urus Jateng 13/06/2023 - 2034 Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming turun tangan terkait informasi tukang las Masjid Sheikh Zayed, Ahmad Mustaqim 24 yang mengaku belum dibayar Rp 150 juta. Gus Imin Minta Kominfo Perkuat Sistem Perlindungan Data Pribadi Nasional 13/06/2023 - 2034 Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo serius menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023. FIX! Lionel Messi Absen di Laga Kontra Timnas Indonesia, Ternyata Ini Alasannya Bola Dunia 13/06/2023 - 2033 Lionel Messi dipastikan absen membela Argentina di laga kontra Indonesia dalam FIFA Matchday di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin 19/6/2023. Trending 5 Fakta Putri Ariani, Pernah Ditolak America's Got Talent hingga Pesan Rahasia Simon Cowell Nasional 13/06/2023 - 0550 Nama penyanyi Indonesia, Putri Ariani saat ini tengah menjadi perbincangan setelah penampilannya yang pukau dunia di ajang pencarian bakat America's Got Talent Banyak Orang Salah Kaprah, Ternyata Begini Cara Minum Air Putih yang Benar Kata dr Zaidul Akbar, Kalau Keseringan Bisa… Kesehatan 13/06/2023 - 0429 Banyak orang tak sadar bahwa cara minum air putih yang dilakukan ternyata salah. dr Zaidul Akbar membagikan tips yang benar, jangan sembarangan karena bisa... Begini Sikap NasDem Bila AHY Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ahmad Ali Ucapkan Selamat News 13/06/2023 - 0527 Mencuat di dunia media sosial soal kabar adanya upaya pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono AHY dengan Ketua DPP PDIP, Puan Ma Dr Sumy Hastry Ungkap Detik-Detik Kematian Freddy Budiman, Ngaji dan Berdzikir Sebelum Diikat di Tiang’, Ini Permintaan Terakhirnya… Nasional 13/06/2023 - 0436 Detik-detik kematian Freddy Budiman diungkapkan oleh Ahli Forensik dr Sumy Hastry. Sang gembong narkoba sempat berdzikir, dia juga memiliki permintaan terakhir. Elektabilitas Anies Baswedan Menurun! NasDem Mulai Menyalahkan Demokrat dan PKS News 13/06/2023 - 0405 Di tengah memanasnya perpolitikan Indonesia soal Pilpres 2024, elektabilitas bakal capres 2024, Anies Baswedan menurun hingga ke posisi ketiga. Namun hal ini Pep Guardiola Terkesima dengan Bakat Pemain Indonesia Ini, Minta Barcelona untuk Segera Rekrut Bola 13/06/2023 - 1115 Pelatih Manchester City, Pep Guardiola pernah mengunjungi Indonesia pada tahun 2012 untuk mengisi sebuah acara televisi dan memuji bakat pemain Indonesia ini Heboh! Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Pandji Gumilang Kutip Ayat Injil Saat Berikan Khutbah News 13/06/2023 - 0534 Pondok Pesantren Al-Zaytun kembali menuai kontroversi, kali ini terkait soal isi khutbah jumat yang mengutip ayat Al-Kitab milik umat nasrani Selengkapnya Viral Jadwal Hari Ini 2130 - 2200 Kabar Utama 2200 - 2230 Buru Sergap 2230 - 2330 Kabar Hari Ini 2330 - 0000 Kabar Arena 0000 - 0100 Kabar Dunia Selengkapnya
– Awalnya saya sulit untuk membedakan makna kata membelanjai istri dan menafkahi istri, karena bagi saya kedua kata itu sama maknanya, hanya beda pilihan kata dan keluasan maknanya saja. Bagi saya, membelanjai istri dan menafkahi istri sama-sama bermakna memberikan sejumlah uang kepada istri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara periodik, sedangkan yang sedikit membedakan bahwa menafkahi itu tidak harus uang tetapi bisa bersifat non materi. Artinya jika kita telah memberikan uang belanja kepada istri kita berarti kita telah memberikan nafkah lahir materi, itu pemahaman awal saya, mungkin juga pemahaman hampir seluruh para suami. Tetapi, saya mulai bisa membedakan antara uang belanja dan uang nafkah saat saya melihat anggaran belanja rumah tangga seorang teman. Dari sekian item anggaran yang yang diberikan ke saya, ada satu item anggaran yang menarik bagi saya. Menarik karena hanya item itu yang satu-satunya berbeda dengan item-item dalam anggaran rumah tangga saya dan anggaran rumah tangga pada umumnya, yaitu item “nafkah istri”. Apa bedanya pikir saya saat itu, ternyata menurut temen saya bahwa nafkah istri berarti suami memberikan sebagian hartanya kepada istri untuk dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi istrinya, sedangkan belanja istri adalah memberikan harta uang untuk kebutuhan hidup suami, istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya. Saya mencoba untuk memahami apa yang disampaikan temen saya itu. Akhirnya saya temukan kunci jawaban untuk membedakan antara uang belanja dan uang nafkah, yaitu kemuliaan wanita. Antara uang belanja dan uang nafkah muncul dua kewajiban berbeda yang harus dilaksanakan seorang suami. Uang belanja adalah kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya dengan layak, sedangkan uang nafkah adalah kewajiban suami sebagai seorang lelaki yang qowam untuk menjaga kemuliaan seorang wanita yang menjadi istrinya. Dalam uang nafkah itu terkandung kemuliaan wanita dari seorang istri. Uang nafkah menjadikan istri bukan seorang “pengemis” di hadapan suaminya jika istri ingin memenuhi hajat pribadinya. Uang nafkah adalah hak yang harus diterima seorang istri, dan istri memiliki hak penuh untuk mengelola dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga istri bisa memenuhi kebutuhan pribadinya dengan tetap terjaga kemulian dan kehormatannya tanpa harus “mengemis” di hadapan suami atau harus bekerja keras di luar rumah. Jadi menurut saya, jika suami hanya memberikan uang belanja bulanan saja maka kewajibannya sebagai suami belum lengkap bahkan cenderung tidak menghargai istrinya, karena memberi uang belanja tanpa uang nafkah seakan menjadikan istri sebagai pembantu rumah tangga kita saja. Oleh karena itu meskipun istri kita bekerja, uang belanja dan uang nafkah tetap harus kita berikan kepada istri kita walaupun sedikit, karena keduanya merupakan hak istri dan kewajiban bagi suami. Jika sekarang para suami hanya masih memberikan uang belanja saja maka harus dilengkapi kewajibannya sebagai seorang suami yang qowam dengan memberikan uang nafkah walaupun sedikit dan meskipun istri kita bekerja. Karena dalam uang nafkah itu ada kemulian seorang wanita yang menjadi istri kita, dan ada ke-qowaman kita sebagai seorang suami dan laki-laki. [ By Ustad Noven..
Penulis Najmah Saiidah KELUARGA — Islam telah memberikan tanggung jawab kepada ayah atau suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya sesuai kebutuhan dan batas-batas kemampuannya. Allah berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” QS At-Thalaq 7 Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang menafkahkan hartanya untuk istri, anak dan penghuni rumah tangganya, maka ia telah bersedekah.” HR Thabrani Rasul saw. dalam Haji Wada bersabda, “Ayomilah kaum wanita para istri karena Allah, sebab mereka adalah mitra penolong bagimu. Kamu telah memperistri mereka dengan amanah Allah dan kemaluan mereka menjadi halal bagimu dengan kalimat Allah. Kamu berhak melarang mereka untuk membiarkan orang yang engkau benci memasuki kediamanmu. Mereka berhak atasmu untuk dipenuhi kebutuhan nafkah dan pakaian secara lazim.” Islam telah mengatur tanggung jawab penafkahan ini dengan sangat terperinci, sehingga kehidupan keluarga bisa dilalui dengan penuh ketenteraman dan kebahagiaan. Pengaturan Islam tentang Nafkah Islam telah mengatur tanggung jawab pemenuhan kebutuhan keluarga dengan sangat terperinci dan memberikan tanggung jawab ini kepada ayah atau suami. Karenanya, sistem Islam akan memberi peringatan dan sanksi pada laki-laki jika mereka lalai dalam melaksanakan kewajiban ini. Bahkan, dalam sistem Islam, negara punya hak untuk memaksa kepala keluarga atau wali jika mereka menahan hartanya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga atau orang yang menjadi tanggungannya. Jika seorang suami menahan harta untuk istri dan anak-anaknya, padahal ia memiliki harta yang memadai, dengan kata lain ia kikir sehingga istri dan anak-anaknya tidak terpenuhi kebutuhannya secara memadai, maka Islam memberikan kebolehan kepada istri untuk mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya sesuai dengan kebutuhannya dan anaknya. Hal ini pernah terjadi di masa Nabi Muhammad saw.. Adalah Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan pernah mendatangi Rasulullah saw. dan menceritakan bahwa Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit, “Ia tidak pernah memberiku dan anak-anakku nafkah secara cukup. Oleh karena itu aku pernah mencuri harta miliknya tanpa sepengetahuannya.” Lalu Rasul saw. bersabda, “Ambillah dari hartanya dengan makruf baik-baik sebatas apa yang dapat mencukupimu dan anakmu.” HR Bukhari dan Muslim Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa diperbolehkan mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya. Akan tetapi, yang perlu digarisbawahi adalah keperluan yang dimaksud oleh istri dalam kaitannya dengan kebutuhan pokok yang sifatnya urgen dan sesuai kebutuhan, sebab redaksi hadis menyebutkan, “… yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya makruf.” Ketika Uang Belanja Tidak Mencukupi, Apa yang Harus Istri Lakukan? Pada faktanya, terlebih dalam sistem kehidupan sekuler kapitalisme ini, tidak ada jaminan apa pun dari negara, termasuk kebutuhan pokok rakyatnya. Karenanya, beban keluarga muslim di negeri ini cukup berat. Kebutuhan pokok, baik sandang, pangan, dan papan—belum lagi pendidikan, kesehatan, dan keamanan—semua ditanggung sendiri oleh keluarga muslim. Belum lagi harga barang-barang kebutuhan pokok terus menanjak, bahkan seolah tidak pernah kembali ke harga awal. Terlebih lagi saat pandemi seperti sekarang, ditambah kebijakan PPKM yang dicanangkan penguasa negeri, tidak sedikit keluarga muslim yang berkurang pendapatannya, bahkan ada di antara mereka tidak memperoleh pendapatan sama sekali hingga mengharuskannya mengencangkan ikat pinggang dalam mengelola keuangan agar keluarga tetap bisa bertahan hidup. Lalu, apa yang harus dilakukan oleh para istri? 1. Tetap Memotivasi dan Mengingatkan Suami Untuk Mencari Rezeki yang Halal Ketika suami sedang mengalami kesempitan rezeki sehingga nafkah yang diberikan sudah tidak mencukupi, maka seorang istri yang baik tidak akan memojokkan suaminya. Namun, seorang istri pun memiliki peran penting untuk selalu memotivasi suami agar suami tetap berusaha mencari rezeki yang halal. Bagaimanapun, manajemen keuangan keluarga islami harus dilandasi prinsip keyakinan bahwa penentu dan pemberi rezeki adalah Allah Swt., tugas manusia adalah berusaha dengan niat untuk memenuhi kebutuhan keluarga agar dapat melaksanakan semua kewajiban. Allah telah mengatur rezeki hamba-Nya, juga sudah dibagi dengan adil, tidak akan pernah tertukar. Ada baiknya mencari waktu dan momen yang baik untuk membicarakan masalah ini dengan suami, misalnya di saat santai berdua bersama suami di malam hari. Kita pun menyampaikannya dengan kalimat yang lembut dan baik, dengan bahasa yang mengajak untuk memecahkan masalah bersama, bukan menumpahkan persoalan kepada suami. 2. Membicarakan Kondisi Keuangan dengan Anak-Anak Sebaiknya kita menyampaikan kondisi keuangan kita kepada anak-anak—terlebih yang sudah menjelang balig—agar mereka tidak kaget ketika terjadi perubahan pola konsumsi dalam keluarga. Kita juga harus mengenalkan kepada anak-anak untuk mengetahui perencanaan keuangan keluarga, agar mereka pun juga turut andil untuk berhemat, misalnya dengan mengurangi pengeluaran yang tidak terlalu penting. Dengan demikian, seluruh anggota keluarga bisa memahami kondisi ini, lebih baik lagi jika seluruh anggota keluarga bisa bekerja sama dan melakukan aktivitas bersama, seperti memasak makanan kesukaan keluarga yang biasanya dibeli, sehingga bisa menghemat pengeluaran keluarga. Atau berkebun sayuran bersama walaupun sederhana, sehingga di samping bisa mempererat hubungan keluarga, juga bisa mengurangi uang belanja. 3. Prioritaskan Penunaian Kewajiban dan Kebutuhan Pokok Dalam sistem sekuler kapitalisme, tidak ada yang cuma-cuma. Kebutuhan-kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang seharusnya menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya, dibebankan kepada rakyat. Sehingga, rakyat dibebankan biaya-biaya yang tidak sedikit. Setiap bulannya kita dituntut untuk membayar listrik, air, uang sekolah anak, bahkan ada sebagian kita yang harus membayar jasa keamanan karena negara tidak menjaminnya. Terkait dengan pemenuhan akad-akad yang sudah kita lakukan, mau tidak mau kita harus penuhi. Jika kita tidak mampu menunaikannya pada saat ini, harus dikomunikasikan dengan pihak yang berakad, apakah posisinya menjadi utang, minta keringanan, atau dibebaskan. Demikian halnya dengan kebutuhan pokok, seorang istri tentu saja harus lebih memprioritaskan membeli kebutuhan-kebutuhan yang penting dan pokok, misalnya pangan untuk kebutuhan sehari-hari, baru memikirkan kebutuhan lainnya. Kebutuhan makanan untuk seluruh anggota keluarga kita penuhi walaupun dengan menu-menu yang lebih sederhana. Tentu saja menuntut kreativitas dari seorang ibu untuk menyediakan menu-menu makanan yang bergizi, tetapi dengan harga yang dapat dijangkau keuangan keluarga. 4. Mengatur pengeluaran Sesuai Pendapatan Seorang istri memiliki tugas membantu suami dalam mengatur pendapatan suaminya dan tidak boleh membebani suami dengan beban kebutuhan dana di luar kemampuannya. Terlebih di masa pandemi—yang belum tahu kapan akan berakhir—seorang istri harus dapat mengatur pengeluaran rumah tangganya seefisien mungkin menurut skala prioritas sesuai dengan penghasilan dan pendapatan suami, jika bisa menyisihkan untuk ditabung atau bersedekah, tentu lebih baik. Abu bakar ra. pernah berkata, “Aku membenci penghuni rumah tangga yang membelanjakan atau menghabiskan bekal untuk beberapa hari dalam satu hari saja.” Dalam berumah tangga, suami istri hendaknya memiliki konsep bahwa pembelanjaan hartanya akan berpahala jika dilakukan untuk hal-hal yang baik dan sesuai dengan perintah Allah. Sabda Nabi saw., Sesungguhnya tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah dengan ikhlas karena Allah kecuali kamu mendapat pahala darinya.” Muttafaq Alaih 5. Membelanjakan Secara Hemat dan hidup sederhana Di masa pandemi saat ini, mau tidak mau kita dituntut untuk bijaksana dalam membelanjakan harta, apalagi jika kita tidak memiliki pendapatan tetap atau bisa jadi saat ini kita mengandalkan tabungan. Sudah seharusnya kita berhemat dan menerapkan pola hidup sederhana. Kita membelanjakan sesuai dengan kebutuhan, menahan diri dari membelanjakan harta untuk hal-hal yang kurang penting, semata hanya memenuhi keinginan kita. Rasulullah SAW bersabda ” Semoga Allah merahmati seseorang yang mencari penghasilan secara baik, membelanjakan hartanya secara hemat, dan bisa menyisihkan tabungan sbg persediaan di saat kekurangan dan kebutuhannya.” HR. Bukhari dan Muslim 6. Membantu Pendapatan keluarga Tidak dapat dimungkiri, pada faktanya banyak para ayah yang penghasilannya berkurang, bahkan kehilangan pekerjaan di masa pandemi ini. Sesungguhnya Islam tidak melarang para istri bekerja, berdagang, atau melakukan aktivitas lainnya yang menjadi jalan datangnya rezeki untuk membantu suami, asalkan suami mengizinkannya dan ia tidak melalaikan kewajiban utamanya sebagai ummun wa rabbatul bait ibu dan pengelola rumah suaminya serta kewajiban-kewajiban lainnya. Hanya saja, ia tetap berkewajiban mendorong dan memotivasi suaminya untuk berusaha mencari nafkah atau berusaha bersama-sama saling bahu membahu untuk mendatangkan rezeki, misalnya kerja sama dalam berdagang dan sebagainya. 7. Banyak Berdoa Ketika rezeki keluarga kita sedang dalam kesempitan, sudah seharusnya kita mengetuk pintu langit, memohon doa kepada Allah Ar-Rozaak, Sang Maha Pemberi Rezeki, agar selalu memberikan kelapangan rezeki untuk keluarga kita. Ada sebuah kisah ketika keluarga Ali bin Abi Thalib mengalami kesulitan, ia meminta istri tercintanya, Fathimah, untuk menghadap Rasulullah saw.. Kemudian Fathimah menceritakan keadaannya kepada ayahandanya. Dengan penuh kasih, Rasulullah saw. memandang putrinya sembari bertutur, “Sungguh, sejak sebulan ini tungku rumah ini juga tidak menyala. Tetapi baru saja aku diberi seekor kambing betina. Jika kamu mau, aku akan usahakan lima ekor untukmu. Atau kamu mau kaku ajari lima kalimat yang pernah diajarkan Jibril kepadaku ?” Lalu Fathimah menjawab, “Ajarilah saja aku lima kalimat yang diajarkan kepadamu, wahai ayah.” Dengan serta-merta, Rasulullah mengajarkan lima kalimat itu. “Bacalah selalu Yaa awwalal Awwaliina, wa Yaa Akhiiral Akhiriina, wa Yaa Dzal Quwwatil Matiin, wa yaa Raahimil masaakiin, wa yaa Arhamar Raahimiin Wahai Zat Yang Mahaawal, wahai Zat yang Mahaakhir, wahai Zat Pemilik Kekuatan yang hebat, Wahai Zat yang Maha Pengasih bagi orang-orang miskin, wahai Zat Yang Maha Pengasih.” Khatimah Telah kita pahami bersama bahwa kewajiban nafkah menjadi tanggung jawab suami kita, akan tetapi kadang ada kondisi tertentu, terlebih di saat pandemi sekarang ini menjadikan pendapatan keluarga berkurang bahkan tidak mencukupi. Bila suami sudah berikhtiar semaksimal mungkin dalam memenuhi kebutuhan keluarga, akan tetapi kebutuhan keluarga tidak tercukupi, sudah seharusnya sebagai istri membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan mengelola keuangan dengan baik, di samping juga dengan tetap memotivasi suami agar terus berikhtiar. Selain itu, tentu saja dengan selalu memanjatkan doa kepada Allah Swt.. Kita yakin bahwa doa yang kita panjatkan dengan penuh keikhlasan, sepenuh jiwa dan raga kita, terlebih kita terus kumandangkan di waktu-waktu diijabahnya doa, dengan izin Allah akan membelah langit, menjadi jalan dikabulkannya doa kita. Semoga Allah senantiasa memberikan kecukupan rezeki untuk kita dan keluarga. Aamiin yaa mujiibas saailiin. Wallahu a’lam bishshawwab. [MNews/Gz] Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!
antara nafkah istri dan uang belanja muslimah corner