Ancamandan tantangan bangsa indonesia ke depannya. Artinya dalam globalisasi ini menciptakan hubungan sosial dan interaksi sosial manusia tidak terbas dengan wilayah dan batas negara. 6 hambatan dan tantangan negara berdaulat yang sering terjadi. Namun, jika kita berhasil, ini juga bisa menjadi peluang emas agar negara kita menjadi jauh lebih PEMAJUAN PENG-HORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA. Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Peran Serta . Pemerintah : 1) Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ContohAkhlak Etika Dan Moral 27 June 2022; Pantun Bahasa Banjar Tentang Pendidikan 27 June 2022; Menentukan Dimensi Dinding Penahan Tanah 27 June 2022; Makalah Kebijakan Publik Di Daerah 27 June 2022; Home / Memberi Catatan 1 1 Hambatan & tantangan yg datang dari dalam (intern) dlm upaya penegakan HAM di Indonesia adalah A. Tingkat pertumbuhan ekonomi yg sangat rendah B. Rendahnya kesadaran akan HAM C. Adanya tekanan yg datang dari negara lain D. Terlalu banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia 2. Setiap warga negara yg menyampaikan pendapat dimuka umum berhak 5 Salah satu upaya penghormatan dan penegakan Haka Asasi Manusia di Indonesia, yaitu dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang HAM yang diatur dalam . a. UU Nomor 26 Tahun 2000 b. UU Nomor 5 Tahun 1998 c. Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 d. UU Nomor 39 Tahun 1999 e. Keppres Nomor 129 Tahun 1999 6. Jawaban A. Pelaksanaan hak tidak diikuti oleh kewajiban asasi untuk mau mengertu dan menghormati hak asasi orang lain Dilansir dari Encyclopedia Britannica, hambatan dan tantangan dalam penegakan ham di indonesia adalah pelaksanaan hak tidak diikuti oleh kewajiban asasi untuk mau mengertu dan menghormati hak asasi orang lain. . Jawabannya adalah Masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran hak asasi manusia, dan minimnya perangkat hukum dan perundang-undangan. Pembahasan Makin banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi adalah tantangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Hambatan dan tantangan utama dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia adalah masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran hak asasi manusia, dan minimnya perangkat hukum dan perundang-undangan. Jadi jawabannya adalah masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran hak asasi manusia, dan minimnya perangkat hukum dan perundang-undangan 0% found this document useful 0 votes608 views14 pagesOriginal TitleHambatan dan Tantangan Penegakkan HamCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes608 views14 pagesHambatan Dan Tantangan Penegakkan HamOriginal TitleHambatan dan Tantangan Penegakkan HamJump to Page You are on page 1of 14 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. – Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar tersebut berlaku Universal pada semua manusia. Jadi HAM Pada hakekatnya merupakan hak-hak Fundamental yang melekat pada Kodrat manusia itu sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat sebagai Hak Asasi ManusiaUU RI No 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 1, dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan HAM ialah sebagai berikut1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 2. Menurut Miriam Budiardjo Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari Hakekatnya sehingga bersifat suci Koentjoro Poerbapranoto.Dari beberapa pengertian HAM yang terdapat diatas dapat di simpulkan bahwa HAM adalah Hak Dasar yang di anugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh Perkembangan Hak Asasi ManusiaBerdasarkan sejarahnya, pengakuan HAM secara kronologis atau urutan waktu adalah sebagai berikut1. Piagam Magna Charta di Inggris 15 Juni 1215 Piagam tersebut merupakan wujud kemenangan rakyat yang diwakili oleh kaum bangsawan yang duduk di Parlemen. Dalam piagam tersebut secara tegas dinyatakan tentang hak-hak rakyat dalam pemerintahan. Sebelum lahirnya piagam itu, raja John Lockland Inggris menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang atau absolute tanpa batas, sehingga menimbulkan penderitaan bagi rakyat Inggris2. Piagam Petition Of Rights di inggris 1628 Pernyataan hak asasi manusia itu terjadi karena adanya pertentangan antara raja dan parlemen inggris. Pada pertentangan itu parlemen keluar sebagai pemenang. Adapun isi Petition Of Rights senagai berikut 1 Pajak istimewa harus mendapat persetujuan parlemen 2 Tentara tidak diperkenankan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai 3 Seseorang tidak boleh ditahan tampa tuduhan yang Piagam Declaration Of Independence Of America di Amerika 4 Juli 1776 Terjadi revolusi Amerika yang menuntut kebebasan rakyat Amerika dari belenggu penjajah Inggris. Revolusi rakyat tersebut mengantarkan rakyat Amerika memperoleh kemerdekaannya yang menyatakan bahwa “
 Tuhan menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai Tuhan dengan hak-hak yang sama pula”. Hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari manusia, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan4. Piagam Declaration de Droit de L’Homme et du citoyen di Prancis 14 Juli 1789 Terjadi revolusi Perancis yang dilandasi semboyan liberte, egalite, dan faternite kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Revolusi tersebut berhasil membebaskan rakyat Perancis pada waktu itu dari kesewenang-wenangan rajanya yakni Louis XVI yang dengan ucapannya “le etat es moi” artinya negara adalah saya, telah membawa Perancis dalam negara dengan sebutan Ancie Regime artinya rejim yang kejam. Rakyat Perancis juga berhasil membebaskan bangsa dari kehidupan yang kejam diskriminatif jauh dari keadilan5. Piagam The Four Freedom di Amerika 1945 Ketika terjadi perang dunia II. Pada saat itu, terjadi kejahatan kemanusiaan di mana-mana terutama di wilayah konflik dan jajahannya. Oleh karena itu, Presiden Amerika serikat Roosevelt dihadapan konggres tahun 1941 menyerukan 4 kebebasan/ kemerdekaan The Four Freedom yakni 1 kemerdekaan berbicara/ mengemukakan pendapat, 2 kemerdekaan beragama, 3 kemerdekaan dari rasa takut, dan 4 kemerdekaan dari kemiskinan6. Piagam The Universal Declaration of Human Rights di Perancis 10 Desember 1948 Para anggota PBB sepakat tentang piagam pernyataan hak asasi manusia sedunia. Meskipun kesepakatan ini tidak bersifat mengikat, diharapkan semua anggota PBB secara moral menjadikan 30 Pasal deklarasi tersebut sebagai pedoman atau memasukkan dalam UUD masing-masing. Hambatan dalam Penegakan HAMMasalah HAM memang masalah kemanusiaan, berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaanyang dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya penegakan HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang di hadapi antara lain sebagai berikut– Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain. – Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc. – Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM. – Masalah hakim,ternyata tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc diluar hakim karir, meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan dan penanaman HAM. LSM HAM pun ternyata tak banyak yang tersrdia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang terikat oleh tugas dilembaga lain. – Sulitnya mencari Jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntut saja yang diangkut atau kata lainnya sifatnya tertutup. – Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke MA. JAKARTA, - Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab menilai, situasi di Papua menjadi tantangan serius dalam penegakan HAM di Indonesia. Hal itu dikatakan Amiruddin dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2019, secara virtual, Senin 5/10/2020. "Memang tantangan utama atau paling serius dalam konteks HAM adalah situasi di Papua," kata juga Mahfud Sebut TGPF Kasus Penembakan di Papua Gemuk agar Bekerja Cepat Komnas HAM sudah berkomunikasi dan memberikan sejumlah rekomendasi terkait isu HAM di Papua kepada pemerintah. Komnas HAM juga telah berkomunikasi langsung dengan semua pihak yang di Papua dan menyampaikan rekomendasi untuk bisa menyelesaikan masalah HAM di Papua. "Tapi memang kelihatannya kebijakan yang lebih bisa menjawab keadaan itu kasus HAM belum kunjung ada," ujar Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengatakan, pada tahun 2019 masih banyak tantangan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia untuk Indonesia, khususnya Komnas HAM. "Di 2019 masih banyak tantangan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia Indonesia," kata Alissa dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2019, secara virtual, Senin 5/10/2020. Baca juga Selidiki Kasus Penembakan di Papua, TGPF Akan Dalami Isu Geologis hingga Politis "Kasus-kasus terkait kemerdekaan berpendapat dan berkumpul kemerdekaan beribadah sesuai agama dan keyakinan," ujar dia. Menurut Alissa, tantangan khusus Komnas HAM adalah mengenai isu HAM di Papua. Terutama, terkait kemerdekaan dari ancaman dan intimidasi baik antar kelompok masyarakat atau oknum. "Masih banyak kita temui, di sinilah kita membutuhkan kehadiran Komnas HAM RI," ujar dia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-53 Semua manusia tanpa terkecuali mempunyai hak-hak tersebut di atas, oleh sebab itu di mana pun dan kapan pun pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia harus ada. 3. Hambatan dan Tantangan Penegakan HAM di Indonesia Semenjak berakhirnya perang dingin, maka isu global beralih dari komunisme dan pertentangan antara blok barat dan blok timur ke masalah baru yaitu masalah hak asasi manusia, masalah lingkungan, dan masalah liberalisme perdagangan. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia tidak terlepas dari isu hak asasi manusia yang melanda hampir semua negara di dunia. Isu-isu mengenai hak asasi manusia dewasa ini bukan lagi berkisar seputar masalah pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, karena hampir di semua negara, baik dalam konstitusinya maupun dalam peraturan peundang-undangan, telah diberikan pengakuan dan jaminan terhadap ahak asasi manusia, disamping telah adanya bebrapa konvensi PBB tentang HAM. Masalahnya sekarang tertuju pada isu-isu penegakan dan pemajuan hak asasi manusia itu. Pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia di Inodonesia telah cukup banyak diberikan, baik yang ditemukan dalam nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undagan lainnya. Untuk jelasnya dapat kita rinci sebagai berikut. a. Pancasila. Pengakuan dan jaminan perlindungan HAM tercermin dalam nilai- nilai Pancasila, misalkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. b. Undang-Undang Dasar 1945. Selain sebagai landasan konstitusional UUD 1945 setelah amandemen pada Bab XA memuat secara khusus dalam satu bab Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-54 tersendiri tentang HAM yang diuraikan dalam 10 pasal mulai pasal 28A samapai dengan pasal 28J. c. Ketetapan MPR Nomor XVIIMPR1998 tentang Hak Asasi Manusia. d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. e. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. f. Peraturan perundang-undangan lainnya KUH Pidana, UU Pemilu, UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, UU tentang Partai Politik, UU tentang Pers, UU Perlindungan Anak, UU Perburuhan, dan lain- lain. Disamping itu, negara kita telah meratifikasi beberapa konvensi PBB tentang HAM kurang lebih 17 konvensi, diantaranya yaitu a. International Convention on The Elimation of All Form Racial Discrimination 1965. konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Rasial b. International Convention on The Suppression and Punishment of The Crime of Aprtheid 1973. Konvensi tentang apartheid. c. ILO Convention Concering Equal Renumeration for Men and Women Workers for work of Equal Value 1951. Konvensi tentang persamaan upah pekerja perempuan dan laki-laki. d. Convention on The Political Right of Women 1952. Konvensi mengenai Hak Politik perempuan Kita juga telah mendeklarasikan Rencana Aksi Nasional Hak- hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang diantara programnya secara bertahap akan diratifikasi beberapa konvensi PBB tentang HAM. Dengan rencana aksi tersebut sampai sekarang telah diratifikasi beberapa konvensi, yaitu a. Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan. Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-55 b. Konvensi tentang Hak-hak Ekonomi, Politik, dan Budaya. Kita juga telah mempunyai Komite Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM, yaitu suatu badan independen yang bertugas memantau pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Semua itu bertujuan untuk pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia Indonesia. Walaupun demikian dimana-mana sekarang masih saja terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seperti di Aceh, Maluku, Sampit, Poso, kasus-kasus perburuhan, kemiskinan, kebodohan, meningkatnya angka korban kriminalitas dan lain-lain. Sehingga permasalahan utamanya adalah penegakan hak asasi manusia itu sendiri. Penegakan hak asasi Tokoh Bicara manusia merupakan upaya secara sadar untuk melindungi dan mewujudkan hak-hak asasi manusia dan memberikan tindakan atau sanksi yang tegas kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia tanpa terkecuali. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia tidak selalu merupakan dominasi negara terhadap rakyatnya, tetapi pelanggaran hak asasi manusia juga dapat dilakukan oleh orang per orang atau individu terhadap orang atau individu yang lain atau bahkan negara kepada negara yang lain. Demikian pula sebaliknya penegakan hak asasi manusia sebenarnya bukan hanya merupakan kewajiban negara akan tetapi merupakan kewajiban setiap individu manusia dan semua negara di dunia. Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-56 Pelanggaran dan pemerkosaan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan kenyataan negatif yang akan selalu diiringi dengan upaya untuk mengatasinya secara positif. Upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia bukan tidak pernah dilakukan bahkan sudah terlihat upaya-upaya serius untuk tegaknya hak asasi manusia di Indonesia, dengan atau tanpa tekanan dari dunia internasional. Akan tetapi masih banyak hambatan dan dan tantangan menuju tegaknya HAM di Indonesia. Hambatan yang sekaligus merupakan tantangan dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut. a. Hak asasi adalah sebuah idealisme yang sudah bersifat mondial dan universal. Akan tetapi, HAM juga setidak-tidaknya di Indonesia masih barang yang dapat dikatakan relatif baru, yang masih terasa asing dalam kebudayaan kita. Kenyataan masih membuktikan pengetahuan tentang HAM hanya dimiiliki dan mungkin diamalkan oleh sebagian kecil dari kalangan kita. Sebagian besar masyarakat hanya tahu sedikit atau tidak tahu sama sekali tentang hak-hak fundamental yang dimilikinya itu. Sementara pertentangan kehidupan sosial-agama dan etnis, permusuhan antar suku, perbedaan kehidupan sosial, ekonomi, politis dan ketidakpuasan lainnya yang bersifat umum tidak jarang mengundang meletupnya amarah sosial di kalangan masyarakat. Tragisnya, di tengah situasi seperti itu justru hukum dan HAM menjadi terinjak-injak kembali. Tantangan ke depan adalah bagaimana mensosialisikan HAM dan segala hal yang tekait ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia dimanapun mereka berada. Pendidikan tentang HAM harus dilakukan sejak dini dalam masyarakat. b. Kondisi ketimpangan dan ketidakadilan dalam berbagai bidang. Sampai kapanpun HAM tidak akan dapat ditegakkan dalam kondisi masyarakat yang timpang dan tidak adil. Kondisi ekonomi yang sangat timpang, ada yang miskin sekali dan ada yang sangat kaya Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-57 apalagi ketimpangan tersebut tercipta karena ketidakadilan, maka penegakan hak asasi manusia hanya akanmenjadi slogan saja. Kondisi dimana ada ketimpangan sosial ada yang sangat maju sekali ada yang masih sangat tertinggal. Sehingga tantangannya adalah bagaimana membuat situasi masyarakat yang sangat kondusif untuk penegakan HAM dengan menghilangkan ketimpangan dan ketidakadilan yang terjadi di masyarakat. c. Kondisi negara kita yang secara umum masih termasuk negara- negara miskin yang terlilit utang yang besar dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang masih dominan. Kondisi seperti ini akan menghambat upaya penegakan hak asasi manusia d. Masih kurangnya kesadaran aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya dengan tetap berpegang pada prinsip- prinsip penegakan HAM. Hal ini terjadi dikarenakan beberapa faktor diantaranya karena kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum itu sendiri tentang HAM atau HAM dipandang memperlambat atau mempersulit aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Sehingga tantangan ke depan adalah bagaimana menciptakan aparat-aparat penegak hukum yang tetap mau menghormati HAM dalam menjalankan tugasnya dengan memperbaiki sistem rekruitmen dan sistem pendidikannya. e. Masih terlihatnya dominasi kekuasaan terhadap hukum. Tegaknya hukum dapat dikatakan juga tegaknya pula HAM. Kalau kekuasaan masih mempengaruhi hukum, maka yang terjadi adalah tidak berdayanya hukum pada saat berhadapan dengan orang atau kelompok-kelompok yang punya kekuasaan, sehingga hukum akan sulit ditegakkan untuk kalangan mereka. Demikia pula pada saat kekuasaan melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM maka akan sangat sulit untuk mengambil tindakan yang tegas dan adil. Tantangan ke depan adalah bagaimana membuat lembaga Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-58 hukum yang independen bebas dari pengaruh kekuasaan dengan tatanan masyarakat yang demokratis. f. Masih lemahnya posisi lembaga-lembaga yang khusus dibentuk dalam penegakan HAM di Indonesia, seperti Komisi Nasional Hak Asai Manusia, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia. Sehingga lembaga-lembaga ini harus lebih diberdayakan dengan memberikan dukungan dan kewenangan yang lebih baik dalam penegakan HAM g. Masih lemah dan kurangnya peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap penegakan HAM baik secara perorangan, kelompok atau organisasi. h. Besarnya jumlah penduduk dan kondisi geografis Indonesia juga masih merupakan hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM. Jumlah penduduk yang besar menuntut pula investasi dan modal yang sangat besar dalam pengakan hak asasi manusia dalam paradigma pemerataan. Luasnya wilayah dan kondisi kepulauan yang ada menuntut pula investasi dan energi yang sangat besar untuk penegakan HAM. Contoh Hak akan rasa aman untuk kondisi kependudukan dan wilayah Indonesia menuntut Kepolisian yang seimbang dengan jumlah penduduk dan merata di seluruh wilayah. Pemberantasan Kemiskinan dan keterbelakangan masih menjadi pekerjaan yang tidak kunjung selesai karena kondisi kependudukan dan geografis. Melihat kondisi di atas cobalah kalian tuliskan pemecahan- pemecahan masalahnya. Kemudian diskusikan dengan teman-teman yang lain. Penegakan HAM di Indonesia sebagai upaya sadar untuk melindungi dan mewujudkan HAM dan memberikan tindakan serta sanksi yang tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran HAM adalah sebuah proses yang dilakukan tiada henti. Upaya tersebut dilakukan dengan menambah dan melengkapi instrumen hukum yang Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, HAM, dan Kemerdekaan Berpendapat 2-59 mengatur tentang HAM dan instrumen lembaga tentang HAM. Diikuti dengan keinginan baik dari pemerintah yang berkuasa. Dengan dibentuknya Komnas HAM, keluarnya Ketetapan MPR Nomor XVIIMPR1998 tentang HAM, kemudian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan UUD 1945 setelah di Amandemen, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ratifikasi konvensi PBB tentang HAM menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam upaya penegakan HAM. 4. Lembaga-lembaga Penegakan HAM di Indonesia Abstract Lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 diharapkan dapat membantu dalam penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Penegakan Hak Azasi Manusia HAM merupakan salah satu masalah penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia, karena masih banyak yang menyelesaikan HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik. Banyak pihak yang masih ragu-ragu akan menegakan HAM tersebut. Penegakan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah yang diamanatkan oleh Pasal 28 AJ UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No. 39 Tahun 1999. Pemerintah wajib bertanggung jawab, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang mendukung UU ini Juga peraturan lain baik nasional maupun Internasional tentang HAM yang disetujui oleh Indonesia. Pendirian Pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu wujud dari tanggung jawab negara dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Memang tidak dapat dipungkiri karena masih banyak kekurangan di Pengadilan HAM, baik dari instrumen hukum, infrastruktur maupun sumber daya manusianya yang bermuara pada saat menyangkut hukum. Hal ini tentu saja harus segera dibenahi selain untuk pengefektifan sistem hukum nasional Indonesia, juga untuk mengatasi masalah perpecahan Internasional untuk mengintervensi penyelesaian kesulitan HAM di Indonesia. Pengadilan HAM Internasional Ad hoc, jika Pengadilan HAM Indonesia tidak sesuai dengan standar Internasional. Oleh karena itu, perlu adanya kemauan politik dari pemerintah dan juga adanya dukungan yang kuat dari masyarakat.

sebutkan hambatan dan tantangan dalam penegakan ham di indonesia